Terdakwa pungutan liar dana rekonstruksi masjid pascagempa Lombok, Silmi (kanan), ketika hadir dalam sidang tuntutannya, di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Selasa (30/7/2019). (ANTARA/Dhimas BP)
WARTABARU.COM –
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.
