WARTABARU.COM – Metro_Pemerintah Kota Metro tanda tangani Nota Kesepahaman tentang Penanganan Perkara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) bersama Kejaksaan Negeri Kota Metro.
Bertindak atas nama Pemkot Metro adalah Walikota Metro Hi. Achmad Pairin, sementara dari Kejaksaan Negeri Metro Riki S. Tarigan selaku Kajari. Penandatanganan MoU sendiri dilaksanakan di Ruang Kerja Walikota, Selasa (10/03/2020).
Dalam sambutannya Walikota Metro, Pairin menjelaskan bahwa kesepakatan bersama tersebut bertujuan untuk menyelesaikan masalah hukum Pemkot Metro.
“MOU ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan atau penyelesaian hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Metro, ujar Pairin.

Sementara itu, Kajari Metro, Riki S. Tarigan menyampaikan terima kasih kepada Pemkot Metro, yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejari Metro sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), dan memberikan pendampingan hukum dalam menghadapi gugatan perkara Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Kami menyampaikan, bahwa pada prinsipnya Kejari Metro siap mendukung kebijakan Pemkot Metro dalam pemerintahan dan pembangunan, serta mengharapkan terwujudnya sinergi yang baik antara Pemkot dan Kejaksaan Negeri Metro, serta Fokorpimda pada umumnya, jelas Riki.
Penandatanganan tersebut disaksikan oleh pejabat di lingkungan Kejari Metro, Juga Wakil Walikota Metro, Sekretaris Daerah, serta seluruh pimpinan OPD di Kota Metro. (Red)
