WARTABARU.COM-Bandar Lampung_Gubernur Lampung tandatangani kesepakatan penerapan protokol kesehatan dengan pengusaha-pengusaha ritel modern. Bila kesepakatan dilanggar Pemprov Lampung akan beri sangsi sampai dengan penutupan usaha.
Hal itu disampaikan Arinal Djunaidi saat bertemu dengan pengusaha-pengusaha ritel modern, di Posko Satgas Terpadu Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Lampung, Balai Keratun, Bandarlampung, Rabu (20/5/2020).
Selain pengusaha ritel, turut hadir Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, Forkopimda Provinsi Lampung dan Walikota Bandar Lampung Herman HN.
Arinal menjelaskan, bahwa membangun Indonesia tidak bisa dilakukan oleh Pemerintah saja, tetapi harus dilaksanakan bersama-sama antara unsur pemerintah, pelaku usaha, dan rakyat. Begitu juga dalam menghadapi Covid-19 ini, semua pihak harus bergerak bersama melakukan tugas dalam mencegah penyebaran Covid-19.
“Untuk itu, saya mengundang para pelaku usaha pada hari ini untuk bersama-sama mengambil langkah dan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19,” jelas Gubernur Arinal.
Arinal berharap melalui pertemuan ini, managemen ritel dapat membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) penerapan protokol kesehatan bagi para pengunjung.
“Saya berharap managemen ritel menerapkan protokol kesehatan bagi para pengunjung, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, cuci tangan, dan lainnya,” ujar Arinal.
Pada kesempatan yang sama, Walikota Bandar Lampung Herman HN menjelaskan bahwa penerapan protokol kesehatan ini harus diterapkan dengan baik.
“Saya secara langsung sudah turun ke pasar tradisional dan ke toko-toko untuk mengingatkan kepada masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan. Karena bagaimanapun ekonomi harus jalan, tetapi kesehatan yang utama,” jelas Herman HN.
Mewakili Chandra Group, Deni Wahyudi menjelaskan bahwa sebagai pelaku usaha, pihaknya sadar bahwa apabila tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai arahan Pemerintah maka akan sangat merugikan.
“Oleh karena itu kami menerapkan protokol kesehatan, di antaranya melakukan penyemprotan disinfektan dan pengecekan suhu tubuh kepada karyawan. Kemudian kepada para pengunjung juga diwajibkan menggunakan masker, pemeriksaan suhu, menyiapkan alat cuci tangan di pintu masuk, dan hand sanitizer di beberapa titik, serta jaga jarak 1 m saat mengantri di kasir,” jelas Deni. (Gn-adpim)
