PAD Kota Metro Tahun 2020 lebih 12% Dari Target

WARTABARU.COM-Metro_Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Metro tahun 2020 melebihi target. Dari target Rp.196,214 M tercapai Rp.221.659 M. Atau tercapai 112% dari target 100%.

Terdiri dari Pajak Daerah terealisasi Rp.28.847 M dari target Rp.27.908 M, dari Pajak Retribusi Daerah Rp.7.036 M dari target Rp.6.435 M, dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Rp.5.562 M dari target 5.562 M dan dari Lain-lain PAD yang sah Rp. 180.213 M dari target Rp.156.307 M.

“Pencapaian PAD kita melebihi target sebesar 12% atau Rp.25.445 M di tahun 2020 kemarin”, hal itu disampaikan Kabid Pembukuan dan Pengendalian Mirza Marta Hidayat, mewakili Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro, Ir. Arif Joko Arwoko di ruangannya, Senin (12/4/2021).

Sementara itu terkait pajak yang tidak mencapai target adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Hotel.

“PBB di tahun 2020 hanya terealisasi 72%, salah satu penyebabnya adalah data yang sampai saat ini masih belum akurat, masih ada data yang double, datanya ada tapi fisiknya tidak ada atau sebaliknya, fisiknya ada tapi di data tidak ada. Tapi semua itu saat ini sedang kami perbaiki”, ujar Mirza.

Selain itu, kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berubah di tahun 2019, hingga menyebabkan ketetapan PBB ikut naik, hingga tidak tercapai target.

“Dengan kenaikan PBB tersebut, pemerintah Kota Metro juga memberi kebijakan pengurangan untuk memicu wajib pajak melunasi PBB-nya. Nilai pengurangan dilihat dari kenaikan NJOP-nya, yang aturannya mengacu pada SK Walikota”, jelasnya.

Pajak hotel sendiri hanya tercapai 80%. Tidak tercapainya Pajak Hotel itu di sebabkan dampak dari pandemi covid-19 “Untuk pajak hotel kita beri keringanan lagi, dengan memberi kelonggaran pembayaran bagi wajib pajak yang tidak tepat waktu tidak dikenakan denda keterlambatan”, tambah Mirza.

Ia menjelaskan, kesemuanya itu masih bisa ditutupi oleh beberapa pendapatan pajak lain yang melebihi target, seperti Pajak Parkir 128%, Pajak Air Tanah 135% dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 134%.

Sementara itu di tahun 2021 ini target PAD Kota Metro ditingkatkan menjadi Rp. 216.774 M.

“InsyaAllah target 2021 tercapai, harapan kami salah satunya dari Deviden Bank Lampung dan Pajak rumah makan atau restoran. Kota Metro saat ini baru pasang sekitar 30-an Tapping Box di rumah makan dan tempat hiburan, dan kedepan akan kita siapkan kurang-lebih 100 tapping box untuk mendukung PAD Kota Metro”, tutup Mirza. (D0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *