Gubernur Arinal Djunaidi Hadiri Penandatanganan Dan Deklarasi Komitmen Kepala Daerah Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik

WARTABARU.COM-Bandar Lampung _Gubernur Arinal Djunaidi menghadiri acara Penandatanganan dan Deklarasi Komitmen Kepala Daerah dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah se-Provinsi Lampung Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, di Swiss-Bell Hotel, Kamis (27/05/2021).

Turut hadir dalam kegiatan ini Plt Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Syarief Hidayat, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf, Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung.

Kegiatan ini diselenggarakan berangkat dari adanya program Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Program penilaian ini telah diselenggarakan oleh Ombudsman sejak tahun 2013.

Di tahun ini, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung akan menyelenggarakan penilaian tersebut di 16 Pemerintah Daerah di Provinsi Lampung. Selain itu juga akan dilaksanakan Workshop dan Pendampingan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik.

Plt Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Syarief Hidayat, menyampaikan bahwa KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, Ombudsman, dan Kedeputian Pelayanan Publik Kemenpan RB akan melaksanakan kerjasama dan bersinergi khususnya dalam bidang pelayanan publik.

Di tahun 2021, KPK akan berfokus pada pelayanan publik yang dilaksanakan oleh BPN dan Kemendikbud serta Kemenag terkait Program Indonesia Pintar.

“Semoga kehadiran kita semua disini benar-benar ikhlas dan niat untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” ujar Syarief Hidayat.

Gubernur Arinal dalam sambutannya mengingatkan kepada seluruh Kepala Daerah yang hadir untuk mengingat janji-janji yang didengungkan ketika kampanye, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik.

“Saya akan mengajak para Bupati/Walikota karena pelayanan publik merupakan langkah utama menuju sukses. Bagaimana rakyat itu membutuhkan pertolongan, dan menunjukkan Negara hadir di tengah-tengah rakyatnya,” ungkap Gubernur Arinal.

Merujuk UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Gubernur Arinal menyampaikan bahwa keberadaan pemimpin pada pemerintah daerah masing-masing menjadi harapan utama bagi masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan barang publik, jasa publik maupun administrasi publik.

Dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, menurut Gubernur dibutuhkan teamwork yang mampu bekerja efektif dan solutif menciptakan terobosan-terobosan baru dan menghasilkan program-program cerdas pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Gubernur berharap dengan berkumpulnya seluruh Kepala Daerah di Provinsi Lampung pada kegiatan ini tidak hanya dikarenakan adanya Program Penilaian Kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik tetapi juga menyadari bahwa pelayanan publik yang berkualitas dan pelaksanaannya merupakan kewajiban seluruh Kepala Daerah selaku penyelenggara negara.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, dalam kesempatannya mengapresiasi para Kepala Daerah yang hadir dalam kegiatan ini karena merupakan wujud komitmen ingin melakukan perbaikan pelayanan publik di Provinsi Lampung.

Nur Rakhman Yusuf juga berterimakasih kepada Gubernur Lampung yang terus berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan pelayanan publik.

Di sela acara dilakukan Penandatanganan dan Deklarasi Komitmen dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh seluruh Kepala Daerah di Provinsi Lampung, disaksikan oleh Plt Direktur Gratifikasi & Pelayanan Publik KPK dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung)
[20.59, 5/7/2021] Ella ML: Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ikuti Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2021

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2021 yang diadakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) secara virtual melalui video conference, di Mahan Agung, Rumah Dinas Gubernur Lampung, Kamis (27/05/2021).

Rapat Koordinasi Nasional dengan tajuk “Kawal Efektifitas Belanja, Pulihkan Ekonomi” tersebut dibuka langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan disiarkan secara langsung oleh TVRI dari Istana Kepresidenan Bogor.

Dalam amanatnya Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa peran utama pengawasan adalah menjamin tercapainya tujuan, baik tujuan pemerintah, program, dan belanja anggaran secara akuntabel, efektif dan efisien.

“Mengikuti prosedur itu penting, tapi lebih penting tercapainya target yang telah diterapkan, karena yang ditunggu rakyat adalah hasilnya, manfaatnya, tegas Presiden

“Pengawasan harus menjamin tidak ada yang disalahgunakan, saya tidak akan memberikan toleransi sedikitpun terhadap penyelewengan, terutama dimasa pandemi seperti ini,” lanjutnya.

Menurut Presiden Joko Widodo tahun 2021 adalah tahun percepatan pemulihan ekonomi nasional, oleh karenanya dibutuhkan orkestrasi yang betul-betul terkelola dengan baik.

“Pemerintah telah menyiapkan anggaran hampir 700 triliun yang harus direalisasikan secara cepat dan tepat sasaran agar ekonomi kita bisa bangkit kembali,” tuturnya.

Pada kesempatan tersebut Presiden Joko Widodo juga menyampaikan beberapa hal penting yang menurutnya perlu mendapatkan perhatian, yakni :

1. Percepatan belanja pemerintah harus terus dikawal dan ditingkatkan. Saat ini baru 15% APBN dan 7% APBD yang terserap. Begitu juga percepatan pengadaan barang dan jasa yang dinilai masih lambat, yakni baru sekitar 10.98% Pemerintah Pusat, dan kurang dari 5% untuk Pemerintah Daerah .

2. Kualitas perencanaan harus terus ditingkatkan. Menurut Presiden masih ada program yang tidak jelas hasil ukuran dan sasarannya, dan tidak singkron dengan kegiatan lainnya, sehingga masyarakat kurang mendapatkan manfaat dari pembangunan tersebut.

3. Akurasi data masih jadi persoalan sampai hari ini, dampaknya menjadi tidak baik, contohnya data bantuan sosial yang tidak akurat, tumpang tindih dan tidak tepat sasaran. Untuk itu Presiden meminta agar basis data antar program dikawal dengan baik, dan dituntaskan sampai keakar permasalahan agar tidak terjadi pengulangan ditahun-tahun selanjutnya.

Pada Rakornas tersebut Presiden juga meminta kepada para Menteri, Lembaga terkait dan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan rekomendasi dari hasil Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah tahun 2021 dengan baik dan profesional. Memberikan akses dan informasi akurat, jangan sampai pekerjaan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) menjadi terhambat.

Sementara itu Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan Rakornas tersebut diikuti oleh sekitar 2200 peserta, meliputi kepala daerah dan instansi terkait seluruh Indonesia secara virtual.

Muhammad Yusuf Ateh juga menyampaikan bahwa Rakornas Wasin 2021 merupakan momentum pemulihan ekonomi Nasional, untuk itu sesuai tema yang diusung, BPKP akan mengawal efektifitas belanja dan pemulihan ekonomi.

“Efektifitas belanja dan pemulihan ekonomi bergantung pada perencanaan dan kebijakan yang diorkestrasi antar pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kemudian dengan data yang tersinkronisasi dengan baik, akan mempermudah penyusunan perencanaan serta kesigapan dalam mengindetifikasi permasalahan dan merumuskan solusinya,” pungkasnya (Diskominfotik-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *