DPRD Metro Minta Dinsos Transparan Siapa Saja Penerima Bansos

WARTABARU.COM-METRO_Komisi II DPRD Kota Metro meminta Dinas Sosial (Dinsos) untuk membuka data seluas-luasnya kepada masyarakat, siapa saja penerima Bantuan Sosial (Bansos) APBN maupun APBD.

Ketua Komisi II DPRD Metro, Fahmi Anwar mengatakan, transparansi itu bertujuan agar masyarakat mengetahui siapa saja yang mendapatkan bantuan di daerahnya, dan tidak ada kecemburuan sosial.

“Jadi biar masyarakat yang menilai si fulan itu pantas atau tidak menerima bantuan. Karena dari penjelasan Dinsos tadi, saat proses verifikasi penerima banyak kendala, bahkan sempat dihadang warga menggunakan senjata tajam. Biar masyarakat berdemokrasi sendiri, siapa yang pantas dan tidak,” paparnya dalam hearing bersama Dinsos di OR DPRD setempat, Rabu (3/6/2020).

Tidak menutup kemungkinan, lanjut Fahmi, dengan langkah tersebut penerima bantuan yang perekonomiannya mampu akan mundur dan menyerahkan bantuan kepada warga yang lebih layak. Minimal, tambah Fahmi, masyarakat bisa menilai apakah si penerima layak atau tidak.

“Kita kan tidak tahu rejeki orang, siapa tahu sebelumnya dia susah sampai menerima bantuan, kemudian sukses dan masih menerima bantuan. Langkah ini diharapkan bisa menyadarkan masyarakat jika kondisi ini benar terjadi,” jelasnya.

Sementara Dinsos mengaku seluruh data penerima bantuan baik APBD atau APBN sudah diberikan kepada pihak kelurahan, namun belum dipublish atau ditempel. Karenanya pihaknya akan menyurati pihak kelurahan, dengan harapan pihak kelurahan dapat melakukan penempelan data penerima bantuan.

“Sebab kami juga kekurangan tenaga, karena saat ini masih fokus pendataan bantuan. Intinya Kami siap melaksanakan masukan Komisi II,” ujar Kabid Perlindungan Jaminan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin (LinjamsosPFM) Sri Mubarokahwati.

Ia mengaku setuju dengan masukan Komisi II, langkah ini tentu bisa menimbulkan efek malu jika masyarakat penerima bantuan ternyata orang yang mampu. Namun ia berharap pihak kelurahan dapat melaksanakan musyawarah kelurahan (muskel) jika ada masyarakat yang tidak layak nerima bantuan.

“Kalau sudah melalui muskel kami punya dasar yang kuat untuk mengeluarkan masyarakat itu dari KPM. Karena dalam muskel tentu dihadiri banyak warga, jadi keputusan sudah pasti tidak akan disanggah lagi. Jadi bukan tim verifikasi yang terkena imbas emosi warga yang dikeluarkan dari KPM,” tukasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *